MUARA TEWEH- Wakil Bupati Barito Utara, Felix Sonadie Y. Tingan, menghadiri rapat koordinasi sekaligus penandatanganan MoU antara ABPEDNAS Kabupaten Barito Utara dan Kejaksaan Negeri Barito Utara. Kegiatan dilaksankan di Aula Barakati, Rabu (19/11/2025).
Dalam sambutannya Wakil Bupati Barito Utara, Felix Sonadie Y. Tingan, menyampaikan bahwa penandatanganan MoU ini merupakan momentum besar yang mencerminkan kesungguhan dalam mewujudkan tata kelola pemerintah desa yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas penyimpangan.
"Pengawasan bukanlah untuk mencari kesalahan tetapi untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang digunakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat," ujar Felix.
Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas anggota BPD melalui pelatihan, bimbingan teknis, pendampingan, serta sinergi antara BPD di berbagai Kecamatan.
"Kita ingin memastikan bahwa setiap anggota BPD memahami tugas, wewenang, serta batasan hukum yang mengatur peran pengawasan," tambahnya.
Penandatanganan MoU ini diharapkan dapat memperkuat kerjasama antara ABPEDNAS Kabupaten Barito Utara dan Kejaksaan Negeri Barito Utara dalam meningkatkan pengawasan dan akuntabilitas penggunaan dana desa.
Dalam kesempatan tersebut, Wabup juga mengajak seluruh anggota BPD untuk bekerja sama dalam meningkatkan pengawasan dan akuntabilitas penggunaan dana desa.
"Kita harus bekerja sama untuk memastikan bahwa dana desa digunakan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Panitia, Imbran Rosadi, dalam laporannya mengatakan tujuan kegiatan ini sebagai upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa.
"Adapun untuk peserta, yakni 93 Ketua BPD se-Barito Utara dan 207 anggota BPD dari 561 jumlah anggota BPD se-Kabupaten Barito Utara," ucapnya.
Diakhir kegiatan, juga dilaksankan secara simbolis pendatanganan MoU antara ABPEDNAS dan Kejaksaan Negeri Barito Utara.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh unsur FKPD, Kepala Organisasi Perangkat Daerah, camat, anggota BPD, serta tamu undangan terkait lainnya. (dsk/emca/jp).










