TAMIANG LAYANG- DPRD Kabupaten Barito Timur (Bartim), Kalimantan Tengah, secara resmi menyetujui hasil penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Kabupaten Barito Timur Tahun Anggaran 2026 pasca evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah.
Ketua DPRD Barito Timur, Nursulistio, mengatakan persetujuan DPRD tersebut menjadi tahapan akhir sebelum Raperda APBD 2026 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
"Dokumen persetujuan DPRD akan segera kami serahkan kepada Bupati Barito Timur untuk mendapatkan nomor register dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Setelah itu, Raperda APBD T.A. 2026 sah menjadi Perda,” ujar Nursulistio kepada wartawan ini melalui sambungan via whatsapp, Selasa (30/12/2025).
Ia menegaskan, hasil evaluasi Gubernur Kalteng tidak membawa perubahan yang bersifat mendasar terhadap struktur APBD yang telah dibahas DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Barito Timur.
"Perubahannya tidak signifikan dan tetap sejalan dengan Raperda APBD T.A. 2026 yang sebelumnya telah diajukan dan dibahas bersama,” jelasnya.
Meski terdapat beberapa masukan dari hasil evaluasi, lanjut Nursulistio, seluruhnya telah ditindaklanjuti dan disesuaikan oleh TAPD tanpa mengubah substansi maupun kerangka utama APBD.
"Tidak ada perubahan prinsipil yang menggeser struktur APBD awal. Semua tetap sesuai dengan kesepakatan DPRD dan TAPD,” pungkasnya. (zi/jp).















