KUALA KAPUAS- Seorang pria berinisial H (53) warga Desa Saka Lagun, Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas, Kalteng ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Kapuas.
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Budi Utomo, mengungkapkan bahwa pelaku H ditangkap di Desa Saka Batur, Kecamatan Kapuas Hilir, Kapuas pada Senin (1/12/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
"Pelaku kami tangkap berdasarkan informasi masyarakat terkait seringnya mengedarkan narkoba jenis sabu," ujar IPTU Budi Utomo, di Kuala Kapuas, Rabu (3/12/2025).
Dari tangan pelaku H, polisi mengamankan 7 paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 10,89 gram.
"Selain itu, turut diamankan barang bukti 2 buah botol plastik, 1 buah kotak rokok, 1 pak plastik klip, 1 unit timbangan digital, 1 buah sendok sabu, 1 buah handphone, 1 plastik klip kosong, 3 buah tas, 1 unit sepeda motor beserta kunci, dan uang tunai Rp1,5 juta," ujar IPTU Budi Utomo.
Ia menyebut, bahwa saat ini pelaku H beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," demikian IPTU Budi Utomo. (fah/jp).












