KUALA KAPUAS- Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Kapuas, IPTU Budi Utomo bersama Kaurmintu AIPTU Moding, mengikuti kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas, Rabu (10/12/2025).
Pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Kapuas beserta jajaran, dan turut dihadiri perwakilan DP3APPKB, Dinas Pendidikan, Satpol PP, Ketua MUI, Anggota FAD, Guru dan siswa sekolah setempat.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus bentuk transparansi penanganan perkara yang telah memiliki putusan tetap dari pengadilan.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana umum kasus narkotika dengan barang bukti sabu 413,54 gram dan obat terlarang 9.671 butir.
Untuk barang bukti narkotika jenis sabu pengetesan keaslian dengan alat General Screening Drugs oleh pihak Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kabupaten Kapuas. Kemudian, pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam wadah berisi air dicampurkan air AKI dan keramik kemudian dibuang.
Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, IPTU Budi Utomo, menyampaikan bahwa kehadiran pihaknya dalam kegiatan ini merupakan bentuk sinergi dengan Kejaksaan dalam memastikan seluruh barang bukti dari perkara yang telah inkracht dimusnahkan sesuai ketentuan.
"Pemusnahan ini merupakan tahapan penting agar barang bukti yang sudah mendapatkan putusan pengadilan tidak disalahgunakan. Kami mendukung penuh langkah Kejari Kapuas dalam menjaga akuntabilitas penegakan hukum,” ujarnya. (fah/jp).

















