BREAKING NEWS

Senin, 01 Desember 2025

Kolaborasi Uniska Banjarmasin Bersama OJK Sosialisasi dan Edukasi Bahaya Pinjol Ilegal di Desa Belandean

MARABAHAN- Dilaksanakan sosialisasi literasi keuangan dengan fokus pencegahan pinjaman online (pinjol) ilegal di Desa Belandean, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Senin (1/12/2025). 

Kegiatan yang mengangkat tema "Meningkatkan Literasi Keuangan Masyarakat Desa Belandean melalui Edukasi dan Komunikasi Efektif untuk Mencegah Jeratan Pinjaman Online”, ini diikuti puluhan warga yang antusias mengikuti acara tersebut.

Kegiatan ini merupakan inisiatif mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi kelas 5B Reguler Pagi Universitas Islam Kalimantan (UNISKA) Banjarmasin, bekerja sama dengan Pemerintah Desa Belandean serta pemateri dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Banjarmasin.

Ketua pelaksana kegiatan, Evelyn Sule, mengatakan bahwa sosialisasi ini dilatarbelakangi rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai bahaya dan prosedur pinjaman online ilegal.

"Pengetahuan tentang pinjaman ilegal di Desa Belandean masih sangat kurang. Maka dari itu, saya memilih melakukan sosialisasi ini di sini,” ucap Evelyn.

Ia menjelaskan, bahwa kegiatan ini tidak hanya dijalankan secara mandiri, namun turut melibatkan pihak desa dan lembaga resmi sebagai pendukung.

"Kegiatan ini digagas mahasiswa Ilmu Komunikasi 5B Reguler Pagi dari UNISKA Banjarmasin. Sementara untuk tempat difasilitasi oleh kepala desa. Sedangkan materi disusun berdasarkan sumber dari OJK Banjarmasin,” jelasnya.

Mengenai sasaran kegiatan, Evelyn menyebut, bahwa peserta merupakan warga Desa Belandean, khususnya mereka yang masih minim literasi keuangan dan rentan terjerat pinjaman online ilegal. 

Ia juga menyampaikan, bahwa antusiasme warga sangat tinggi selama berlangsungnya kegiatan.

"Syukurnya respon peserta sangat bagus, mereka sangat bekerja sama dan antusias,” tambahnya. 

Ia menambahkan, bahwa untuk mengukur keberhasilan sosialisasi, panitia menggunakan instrumen evaluasi sederhana. 

"Kami menilai melalui kuesioner yang dibagikan kepada peserta setelah kegiatan,” jelas Evelyn.
Sementara itu, Kepala Desa Belandean, Elly Rahmah, mengapresiasi terhadap pelaksanaan kegiatan ini. 

"Saya pribadi menilai kegiatan ini sangat positif dan bermanfaat bagi warga desa. Mungkin banyak warga yang sebelumnya tidak tahu menjadi tahu tentang fungsi OJK dan bahaya pinjaman online ilegal,” ujarnya.

Ia berharap, kegiatan serupa dapat terus dilakukan agar masyarakat semakin sadar pentingnya literasi keuangan demi meningkatkan kesejahteraan dan mencegah masalah sosial akibat pinjaman ilegal.

Andhika Prassetia, Manager Senior Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, Perlindungan Konsumen dan LMS (OJK) mengatakan bahwa sosialisasi ini merupakan tujuan dari OJK bisa melalui inisiatif OJK atau pihak eksternal seperti pemerintah daerah, mahasiswa dan asosiasi industri jasa keuangan, kepada seluruh wilayah.

Menurut dia, OJK merupakan lembaga negara yang di bentuk oleh undang-undang di luar pemerintahan. 

"Saat ini kami sudah memblokir 2.227 aplikasi pinjaman online. Sedangkan yang berizin hanya 96," tutur Andhika. 

Ia mengatakan, bahwa kegiatan seperti ini mengingatkan kepada masyarakat jangan sampai terjerat dalam pinjaman online, dan tentunya sangat merugikan sekali.

Kegiatan ini ditutup dengan sesi tanya jawab. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Desa Belandean semakin bijak dalam mengelola keuangan dan terhindar dari jebakan pinjaman online ilegal. (lim/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes