BANJARMASIN- Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perdagangan kembali menggelar rapat kerja bersama sejumlah mitra kerja, Selasa (16/12/2025).
Rapat kerja tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus II, Muhammad Yani Helmi atau yang akrab disapa Paman Yani.
Dalam kesempatan itu, M. Yamin, menjelaskan bahwa pertemuan ini merupakan rapat lanjutan yang difokuskan pada pembahasan pasal demi pasal dari raperda yang tengah digodok.
"Sebagaimana kita ketahui, raperda ini merupakan raperda pertama di Indonesia yang secara khusus mengatur penyelenggaraan perdagangan di daerah. Kementerian Perdagangan RI juga memberikan apresiasi sekaligus mendorong penyusunannya, tinggal nanti kita sesuaikan dengan regulasi terbaru yang ada di tingkat pusat,” ujar Paman Yani.
Ia menambahkan, setelah pembahasan internal bersama mitra kerja ini, Pansus II berencana segera melaksanakan uji publik. Menurutnya, raperda yang menjadi yang pertama di Indonesia tersebut harus membuka ruang partisipasi seluas-luasnya agar mendapatkan beragam masukan dan sudut pandang dari masyarakat serta pemangku kepentingan.
"Kita berharap raperda ini benar-benar menjadi jawaban atas berbagai persoalan perdagangan yang dihadapi daerah. Jadi bukan sekadar formalitas regulasi, tetapi mampu menjawab tantangan dan kebutuhan zaman,” tegasnya.
Paman Yani juga menegaskan, bahwa payung hukum ini nantinya akan mengatur tata kelola perdagangan berbagai komoditas unggulan di Kalimantan Selatan, mulai dari komoditas hasil pertambangan seperti batubara, sektor perkebunan sawit, hingga produk pertanian lainnya, agar tercipta sistem perdagangan yang tertib, berkeadilan, dan berkelanjutan. (sar/ali/jp).

















