KANDANGAN- Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan (Polres HSS) berhasil menangkap salah satu pelaku pengeroyokan yang menewaskan Jumaidi (40), warga Desa Ulang, Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS). Peristiwa tragis tersebut terjadi pada akhir Mei 2025 lalu.
Pelaku berinisial ARD (28) diamankan oleh tim gabungan Satreskrim Polres HSS bersama Resmob Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan pada Rabu (17/12/2025) sekitar pukul 07.00 WITA.
Kapolres HSS, AKBP Muhammad Yakin Rusdi, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang berada di kawasan hutan Pegunungan Meratus, tepatnya di Bukit Tindihan, Desa Haruyan Dayak, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
"Di lokasi tersebut hanya terdapat satu rumah yang dihuni tersangka bersama istri dan anak-anaknya,” ujar AKBP Muhammad Yakin Rusdi saat memberikan keterangan pers, Senin (22/12/2025).
Ia menjelaskan, tersangka ARD dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres HSS, IPTU May Felly Manurung, menambahkan saat proses penangkapan berlangsung, tersangka sempat melakukan perlawanan menggunakan senapan angin dari dalam rumah.
"Terdengar bunyi letusan. Rumah tersebut berdinding rumbia, tersangka sempat menodong dari pintu lalu masuk kembali ke dalam rumah,” ungkapnya.
Mendengar suara letusan tersebut, petugas yang berada di luar rumah langsung bersiaga untuk mengantisipasi situasi yang berpotensi membahayakan.
"Kami tidak mengetahui arah letusan karena tersangka berada di dalam rumah. Seluruh personel tetap siaga di posisi masing-masing,” jelasnya.
Ia menegaskan, bahwa petugas tidak melakukan tembakan balasan demi menjaga keselamatan keluarga tersangka yang berada di lokasi.
"Kami mengedepankan pendekatan persuasif karena di dalam rumah terdapat istri dan anak-anaknya. Alhamdulillah, tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti,” tambahnya.
IPTU May Felly mengungkapkan, bahwa berdasarkan hasil penyidikan, ARD berperan langsung dalam aksi pengeroyokan dengan menebas bagian dada korban.
"ARD bersama satu pelaku lain bernama Juhar, yang saat ini masih berstatus DPO, diketahui menghentikan korban hingga peristiwa tersebut terjadi di Dusun Bangkaun, Desa Ulang, Kecamatan Loksado,” pungkasnya. (ari/jp).
