KUALA KAPUAS- Kepolisian Resor (Polres) Kapuas melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 306,2 gram, Kamis (18/12/2025), di halaman belakang Polres Kapuas.
Pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengungkapan dua laporan polisi kasus tindak pidana narkotika yang terjadi pada Desember 2025 di wilayah hukum Polres Kapuas.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, Asisten II, perwakilan Kejaksaan Negeri Kapuas, Pengadilan Negeri Kapuas, Ketua Pelaksana Harian P4GN Kabupaten Kapuas, Kabag Ops Polres Kapuas, Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, Camat Selat, serta tokoh adat dan tokoh masyarakat.
Dalam sambutannya Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta mencegah penyalahgunaan barang bukti.
"Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua perkara narkotika jenis sabu, dengan total berat bersih 306,2 gram. Seluruh proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur hukum dan disaksikan oleh unsur terkait,” ujar Kapolres Kapuas.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari LP/A/57/XII/2025, dengan barang bukti sabu seberat 195,50 gram milik tersangka berinisial M, dan LP/A/58/XII/2025, dengan barang bukti sabu seberat 100,62 gram milik tersangka berinisial AN.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti narkotika terlebih dahulu dilakukan pengujian keaslian menggunakan alat General Screening Drugs oleh Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kabupaten Kapuas, dan disaksikan oleh awak media.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam air yang dicampur cairan pembersih porselen dan keramik. Sehingga tidak dapat digunakan kembali.
Polres Kapuas mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. (fah/jp).

















