TAMIANG LAYANG- Seorang pria berinisial MI alias Umir (42) warga Jalan Jendral Basuki Rahmat RT. 05 Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kalsel ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Barito Timur, Kalteng.
Kapolres Barito Timur, AKBP Eddy Santoso, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Ismail Lubis, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap di Jalan Pasar Panas- Bentot RT. 06 Desa Tewah Pupuh, Kecamatan Benua Lima, Kabupaten Barito Timur pada Sabtu (22/11/2025) sekira pukul 16.00 WIB.
"Pelaku kami tangkap berdasarkan informasi masyarakat terkait seringnya mengedarkan narkoba jenis sabu," ujar IPTU Ismail Lubis, di Tamiang Layang, Senin (1/12/2025).
IPTU Ismail Lubis menyebut, bahwa pada saat diamankan dan disaksikan aparat desa serta masyarakat setempat, dari tangan pelaku MI alias Umir, polisi menemukan 5 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 3,68 gram.
"Selain itu, turut diamankan barang bukti 1 buah timbangan digital, 2 buah kemasan snack, 2 buah kemasan permen, 1 unit sepeda motor, 1 unit handphone beserta SIM card, dan uang tunai Rp282 ribu," sebut IPTU Ismail Lubis.
IPTU Ismail menegaskan, bahwa saat ini pelaku MI alias Umir beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Barito Timur guna proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," demikian IPTU Ismail Lubis. (zi/jp).
















