KUALA KAPUAS- Satuan Resnarkoba Polres Kapuas, Kalimantan Tengah kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah setempat.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial AN (25) dan EF (25) warga Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalteng.
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Budi Utomo, mengungkapkan bahwa pelaku AN dan EF ditangkap di Jalan Lintas Palangka Raya- Buntok Bagugus Desa Humbang Raya, Kecamatan Mantangai, Kapuas pada Selasa (9/12/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
"Pelaku kami tangkap berdasarkan informasi masyarakat terkait seringnya mengedarkan narkoba jenis sabu," ujar IPTU Budi Utomo, di Kuala Kapuas, Rabu (10/12/2025).
Dari tangan pelaku AN dan EF, polisi mengamankan 3 paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 110,7 gram.
"Selain itu, turut diamankan barang bukti 3 lembar tisu, 2 buah plastik, 1 buah handphone, dan satu buah sepeda motor beserta anak kunci," ujar IPTU Budi Utomo.
Ia menyebut, bahwa saat ini pelaku AN dan EF beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," jelas IPTU Budi Utomo. (fah/jp).

















