TAMIANG LAYANG- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Barito Timur menegaskan bahwa surat dalam bentuk PDF yang beredar luas di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat terkait pemberitahuan serta permintaan koordinasi mutasi aparatur di lingkungan sekolah tidak benar atau hoaks.
Kepala BKPSDM Kabupaten Barito Timur, Jhon Wahyudi, menegaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat tersebut.
Jhon Wahyudi menjelaskan, bahwa secara prinsip, BKPSDM tidak pernah mengeluarkan surat yang sifatnya langsung ditujukan kepada individu ASN. Terlebih lagi, apabila menyangkut koordinasi antar perangkat daerah, surat resmi seharusnya minimal ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda).
Oleh karena itu, surat yang mencatut nama dan jabatan Kepala BKPSDM tersebut dipastikan bukan produk resmi Pemerintah Kabupaten Barito Timur.
"Intinya, surat-surat yang sifatnya langsung ke individu ASN, BKPSDM tidak pernah bersurat. Apalagi jika itu menyangkut koordinasi antar perangkat daerah, maka suratnya minimal ditandatangani Sekda. Sehingga surat yang beredar itu tidak benar. Jika ada hal yang masih diragukan, silakan langsung menghubungi BKPSDM,” tegas Jhon Wahyudi.
Adapun isi surat hoaks tersebut secara garis besar menyebutkan adanya proses mutasi ASN di lingkungan pendidikan serta permintaan koordinasi langsung kepada pihak tertentu dengan mencantumkan nama dan nomor kontak Kepala BKPSDM.
Surat tersebut seolah-olah bertujuan untuk mempercepat proses verifikasi, validasi, dan kelengkapan administrasi mutasi, namun seluruh narasi dan formatnya tidak sesuai dengan mekanisme tata naskah dinas yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur.
Kepala BKPSDM Kabupaten Barito Timur mengimbau kepada seluruh ASN dan masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada terhadap potensi penipuan maupun informasi palsu yang mengatasnamakan instansi pemerintah.
Setiap surat atau informasi yang diterima hendaknya dicek terlebih dahulu kebenarannya melalui kanal resmi atau dengan menghubungi langsung instansi terkait, guna menghindari kesalahpahaman dan penyalahgunaan informasi. (zi/jp).


















