TAMIANG LAYANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Timur bersama Inspektorat Kabupaten Barito Timur menggelar ekspose dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelewengan pendapatan dan pengelolaan keuangan di PERUMDAM Tirta Janang Tahun Anggaran 2023–2024. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Inspektorat Kabupaten Barito Timur, Senin (19/1/2026).
Ekspose perkara dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur, Rahmad Isnaini, didampingi Kepala Seksi Intelijen Sodiq Suksmana Hadi, Kepala Subseksi Penyidikan, serta Kepala Subseksi Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi. Turut hadir Inspektur Kabupaten Barito Timur, tim penyidik, tim auditor, serta jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Barito Timur.
Dalam ekspose tersebut, tim memaparkan kronologi perkara, perkembangan hasil penyelidikan dan penyidikan sementara, serta temuan awal berdasarkan hasil pemeriksaan dan audit. Saat ini, penanganan perkara masih dalam tahap pendalaman, termasuk proses penghitungan potensi kerugian keuangan negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur, Rahmad Isnaini, melalui Kepala Seksi Intelijen Sodiq Suksmana Hadi, menyampaikan ekspose dilakukan untuk memperoleh masukan dan pandangan guna merumuskan langkah strategis penanganan perkara agar berjalan tepat, terukur, dan sesuai ketentuan hukum.
"Ekspose ini menjadi forum untuk menyatukan persepsi sekaligus memperkuat koordinasi dalam penanganan perkara dugaan korupsi,” ujar Sodiq.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut juga merupakan bentuk sinergi antara Kejaksaan dan Inspektorat dalam upaya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.
"Penegakan hukum yang berkeadilan menjadi komitmen kami dalam mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan bebas dari praktik korupsi,” tegasnya.
Sodiq memastikan Kejari Barito Timur akan menjalankan proses hukum secara cermat dan bertanggung jawab dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. (zi/jp).
