BREAKING NEWS

Kamis, 08 Januari 2026

Ketua DPRD Kalsel Sosialisasikan Perda Penjamin Kredit Daerah di Ponpes Rakha HSU

HSU- Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H Supian HK, melaksanakan Sosialisasi/Penyebarluasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Peraturan Daerah (Perda), serta Peraturan Perundang-undangan (Sosper) tentang Perda Nomor 11 Tahun 2017 mengenai Perusahaan Penjamin Kredit Daerah Kalimantan Selatan, yang digelar di Pondok Pesantren Rakha, Kabupaten Hulu Sungai Utara, pada Kamis (8/1/2026) siang.

Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi daerah yang memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya dalam memperkuat akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kalimantan Selatan.

Dalam sambutannya Supian HK, menegaskan bahwa sosialisasi peraturan daerah merupakan bagian dari tanggung jawab DPRD dalam memastikan setiap regulasi yang telah ditetapkan dapat dipahami dan dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat.

Menurutnya, Perda Penjamin Kredit Daerah hadir sebagai solusi atas keterbatasan permodalan yang selama ini menjadi kendala utama pelaku usaha, terutama UMKM.

"Melalui Perda ini, pemerintah daerah memberikan jaminan kepada pelaku usaha agar lebih mudah mengakses pembiayaan di lembaga perbankan. Dengan adanya perusahaan penjamin kredit daerah, pelaku UMKM tidak lagi terkendala persoalan agunan ketika mengajukan kredit,” ujar Supian HK.

Ia juga menilai, bahwa pelaksanaan sosialisasi di lingkungan pondok pesantren memiliki nilai strategis, mengingat pesantren tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pendidikan keagamaan, tetapi juga berpotensi menjadi pusat pemberdayaan ekonomi umat.

Supian HK berharap, regulasi ini dapat dimanfaatkan oleh pesantren, santri, maupun masyarakat sekitar dalam mengembangkan usaha produktif dan berkelanjutan.

Supian HK juga berharap, melalui kegiatan sosialisasi ini, masyarakat dapat memahami secara utuh tujuan dan mekanisme pelaksanaan Perda Nomor 11 Tahun 2017, sehingga regulasi tersebut tidak hanya menjadi aturan tertulis, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.

"DPRD Provinsi Kalimantan Selatan akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda ini agar berjalan sesuai dengan tujuan awal, yakni memperkuat ekonomi daerah, meningkatkan daya saing UMKM, serta mendorong kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Kegiatan sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber Fachrudin selaku Direktur Utama Bank Kalsel yang memaparkan peran perbankan daerah dalam mendukung implementasi Perda Penjamin Kredit, khususnya dalam penyaluran pembiayaan kepada masyarakat.

Selain itu, Abdul Haris Makkie yang merupakan Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel turut memberikan penjelasan mengenai aspek teknis dan substansi regulasi serta manfaat keberadaan perusahaan penjamin kredit daerah bagi perekonomian daerah.

Sementara itu, jalannya kegiatan dipandu oleh moderator Dr. H A. Hasib Salim, M.AP selaku Ketua STIQ Rakha Amuntai. 

Dalam moderasinya, ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, lembaga keuangan, dunia pendidikan, dan masyarakat agar Perda tersebut dapat diimplementasikan secara optimal. (sar/ali/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes