KUALA PEMBUANG- Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Seruyan, H Sugian Noor, memimpin rapat pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang tata cara penggunaan, pengalokasian, pengelolaan, dan pembagian Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2026, Kamis (8/1/2026).
Dalam sambutannya H Sugian Noor, menjelaskan bahwa Raperbup ini disusun sebagai tindak lanjut Pasal 96 ayat (4) dan (7) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Peraturan Bupati ini menjadi dasar hukum penting bagi pengelolaan ADD agar lebih tertib dan akuntabel,” ujar H Sugian Noor.
Ia juga menjelaskan, bahwa rapat bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dan desa dalam menyusun APBDes 2026, khususnya alokasi dana yang bersumber dari ADD.
Dengan peraturan ini, diharapkan pengelolaan ADD berjalan transparan, tepat sasaran, dan sesuai aturan perundang-undangan.
"Langkah ini juga diharapkan menjadi panduan strategis bagi kepala desa dan aparat desa dalam merencanakan program pembangunan yang berpihak pada kepentingan masyarakat," demikian H Sugian Noor. (gan/jp).

















