TAMIANG LAYANG- Dalam rangka memperkuat kesiapan menghadapi reformasi hukum pidana nasional, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tamiang Layang mengikuti Rapat Virtual di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) terkait Kesiapan Pemasyarakatan dalam Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025, Rabu (7/1/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam upaya menyamakan persepsi dan memperkuat langkah strategis jajaran Pemasyarakatan menjelang pemberlakuan regulasi baru tersebut.
Rapat virtual yang dilaksanakan di ruang kerja Kepala Rutan ini diikuti oleh seluruh pejabat struktural Rutan Kelas IIB Tamiang Layang serta perwakilan staf Subseksi Pelayanan Tahanan.
Partisipasi aktif jajaran tersebut mencerminkan komitmen Rutan Kelas IIB Tamiang Layang dalam memastikan kesiapan sumber daya manusia serta pemahaman menyeluruh terhadap implikasi perubahan regulasi terhadap tugas dan fungsi Pemasyarakatan di tingkat Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Kegiatan dibuka dengan pengarahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Drs. Mashudi, yang menegaskan bahwa implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 merupakan tonggak penting pembaruan sistem hukum pidana nasional.
Dirjenpas menekankan, bahwa keberhasilan implementasi regulasi baru sangat bergantung pada kesiapan aparatur Pemasyarakatan, pembaruan sistem kerja, serta penguatan koordinasi lintas sektor penegak hukum.
Direktur Pelayanan Tahanan dan Anak, Masjuno, memaparkan materi mengenai Transisi Keberlakuan KUHAP Tahun 2025.
Dalam paparannya, ia menjelaskan berbagai penyesuaian teknis dan administratif yang harus dipahami dan diimplementasikan oleh jajaran Pemasyarakatan, khususnya dalam aspek pelayanan tahanan, administrasi penahanan, serta penanganan perkara selama masa transisi regulasi.
Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan, Ceno Hersusetiokartiko memaparkan mengenai implementasi KUHP tahun 2023. Materi tersebut menitikberatkan pada penguatan peran Balai Pemasyarakatan dalam pelaksanaan pidana alternatif, pembimbingan klien, serta penerapan pendekatan keadilan restoratif sebagai bagian dari paradigma baru sistem pemidanaan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan.
Menanggapi kegiatan tersebut, Kepala Rutan Kelas IIB Tamiang Layang, Agung Novarianto, menyatakan kesiapan penuh jajarannya dalam mendukung proses transisi dan implementasi KUHP 2023 serta KUHAP 2025.
Ia menegaskan, bahwa Rutan Kelas IIB Tamiang Layang berkomitmen untuk terus meningkatkan pemahaman regulasi, menyesuaikan pola kerja, serta memperkuat koordinasi lintas fungsi guna memastikan pelaksanaan tugas Pemasyarakatan berjalan profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (zi/jp).

















