KUALA KAPUAS- Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), Polsek Kapuas Hulu, Polres Kapuas melaksanakan kegiatan sosialisasi dan imbauan terkait bahaya penyalahgunaan narkoba kepada warga Desa Sei Hanyo, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jum'at, 30 Januari 2026, bertempat di Desa Sei Hanyo RT. 002. Sosialisasi dipimpin oleh personel Polsek Kapuas Hulu, yakni Aipda Simpang L. S. Purba dan Bripda Yosky Dosan.
Dalam kegiatan tersebut, personel kepolisian menyampaikan pemahaman kepada masyarakat mengenai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk ancaman pidana bagi pelaku penyalahgunaan narkoba dengan hukuman minimal 4 tahun penjara, maksimal hukuman mati, serta denda hingga Rp10 miliar.
Selain itu, masyarakat juga diajak untuk tidak mudah terpengaruh oleh peredaran narkoba dan berperan aktif dalam pencegahan dengan melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.
Kapolsek Kapuas Hulu, IPDA Zaenal Abidin, S.H., M.E., mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menekan angka peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Kapuas Hulu.
"Selama kegiatan berlangsung, masyarakat memberikan respons positif dan antusias terhadap sosialisasi yang disampaikan,” ujar Kapolsek.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta memperkuat sinergi antara kepolisian dan warga dalam upaya pemberantasan narkoba. (fah/hru/jp).














