BREAKING NEWS

Rabu, 25 Februari 2026

Jaringan Sabu di Kelua Dibongkar, Polisi Amankan 1 Kg Lebih Barang Bukti

TANJUNG- Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong, Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika golongan I jenis sabu-sabu di Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua. 

Pengungkapan dilakukan pada Senin (23/02/2026) sore, dengan barang bukti mencapai lebih dari 1 kilogram, tercatat sebagai sitaan terbesar dalam lima tahun terakhir.

Kasat Narkoba Polres Tabalong, AKP Andi Prateknjo, S.H., memimpin operasi ini. 

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat melalui layanan 110 terkait maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Pelaku berinisial ARR (40), warga Kelurahan Pulau, tidak dapat mengelak saat petugas menemukan barang bukti di kamarnya. 

Dari penggeledahan, polisi menyita 8 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat total 1.097,83 gram, 1 bungkus plastik bergambar manggis, dan 1 kotak, 1 timbangan digital, 1 bungkus plastik klip, dan 1 gawai hitam. 

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku sabu-sabu tersebut milik temannya bernama IYONG. Polisi saat ini masih mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan yang lebih luas.

ARR dijerat Primair Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana diubah UU Nomor 1 Tahun 2026, dan Subsidair Pasal 609 Ayat (2) Huruf a KUHP, sebagaimana telah diubah pada UU Nomor 1 Tahun 2026.

Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo menegaskan, komitmen Polres Tabalong dalam memberantas narkotika:

"Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. Polres Tabalong tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Mari bersama-sama kita jaga generasi muda dari bahaya narkoba," jelasnya. (fah/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes