KUALA KAPUAS- Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas mengamankan seorang perempuan berinisial NN (22) yang diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu, Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Perempuan itu ditangkap di rumahnya di kawasan Perumahan NSD Jalan Handel Berkat Makmur, RT. 008, Kecamatan Selat Utara, Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas, AKP Budi Utomo, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
"Menindaklanjuti informasi itu, anggota melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan satu orang perempuan yang diduga sebagai pelaku,” ujarnya, Jum'at (10/4/2026).
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti di dalam kamar tersangka. Barang bukti tersebut antara lain dua paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 1,60 gram.
Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital, alat bantu berupa sendok sabu dari sedotan plastik, satu pack plastik klip, uang tunai sebesar Rp1.950.000, serta satu unit telepon genggam.
AKP Budi Utomo menyebutkan, bahwa saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan terkait dalam KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara. (fah/jp).



















