KUALA KAPUAS- Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas menangkap seorang pria berinisial MM (24) yang diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu, Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Pelaku MM yang merupakan warga Jalan Mawar Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas itu ditangkap di sebuah rumah di kawasan Perumahan NSD (New Site Development), Jalan Handel Berkat Makmur, RT 008, Kecamatan Selat Utara, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas, AKP Budi Utomo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
"Setelah menerima informasi, anggota melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku,” ujarnya, Jum'at (10/4/2026).
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan barang bukti berupa delapan paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 5,17 gram. Barang tersebut ditemukan di saku celana sebelah kiri yang dikenakan tersangka.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang lain, antara lain satu unit telepon genggam, satu wadah warna biru, satu celana panjang jeans, serta satu unit sepeda motor beserta kunci kontak.
AKP Budi Utomo menyebutkan, bahwa saat ini tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, serta ketentuan terkait dalam KUHP, dengan ancaman pidana penjara. (fah/jp).



















