TAMIANG LAYANG- Seluruh urusan penyelenggaraan ibadah haji kini menjadi kewenangan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj). Tak terkecuali di wilayah Kalimantan Tengah.
Menyikapi perubahan tersebut, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenhaj Provinsi Kalimantan Tengah, H Hasan Basri, meminta jajaran di kabupaten/kota di wilayah setempat memperkuat sosialisasi kepada masyarakat.
Hal itu disampaikan H Hasan Basri didampingi Kepala Kantor Kemenhaj Barito Timur, H Ahmad Fauzi, usai membuka kegiatan manasik haji terintegrasi tingkat kabupaten dan kecamatan Tahun Haji 1447 H/2026 M di Aula PLHUT Tamiang Layang, Kamis (12/2/2026).
H Hasan Basri menegaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 2 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Vertikal, kelembagaan Kemenhaj telah terbentuk di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Tengah, termasuk di Kabupaten Barito Timur.
"Organisasi dan tata kerja vertikal Kementerian Haji dan Umrah di kabupaten/kota sudah terbentuk, termasuk di Kabupaten Barito Timur,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dengan diberlakukannya regulasi tersebut, seluruh proses pelayanan dan pengurusan ibadah haji tidak lagi berada di bawah Kementerian Agama, melainkan sepenuhnya menjadi kewenangan Kemenhaj.
"Jemaah yang akan berangkat haji saat ini harus berurusan dengan Kementerian Haji dan Umrah, tidak lagi di Kementerian Agama. Ketentuan ini sudah ditetapkan,” tegasnya.
H Hasan Basri mengimbau masyarakat yang berencana menunaikan ibadah haji agar melakukan pendaftaran dan konsultasi melalui kantor Kemenhaj di daerah masing-masing. Khusus di Kabupaten Barito Timur, kantor Kemenhaj berada bersebelahan dengan Kantor Kementerian Agama setempat.
Ia berharap, sosialisasi yang masif dan berkelanjutan dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat terkait perubahan kewenangan tersebut, sehingga pelayanan haji berjalan tertib, terkoordinasi, dan optimal. (zi/jp).














