BREAKING NEWS

Senin, 09 Februari 2026

Satresnarkoba Polres Seruyan Ungkap Peredaran Sabu 50,9 Gram di Hanau, Dua Tersangka Diamankan

KUALA PEMBUANG- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti sabu seberat bruto 50,9 gram.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Minggu, 8 Februari 2026 sekitar pukul 20.05 WIB, di sebuah pondok kebun kelapa sawit yang terletak di Jalan H.M. Arsyad, poros Desa Pembuang Hulu I- Desa Bahaur, Kecamatan Hanau.

Kapolres Seruyan, AKBP Beddy Suwendi, melalui Kasat Resnarkoba Polres Seruyan, IPTU Dwi Tri Yanto, menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

"Menindaklanjuti informasi itu, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diduga terlibat peredaran narkotika,” ujar IPTU Dwi Tri Yanto, Senin (9/2/2026). 

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial SIS Purwanto alias Asis (27) dan Dandi (23). Keduanya diamankan saat berada di dalam pondok kebun sawit. Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh aparat desa dan warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika dan sarana pendukung peredaran.

Dari tangan tersangka SIS Purwanto alias Asis, polisi menyita dua paket sabu dengan berat bruto total 50,9 gram, timbangan digital, plastik klip kosong, potongan sedotan, dua unit telepon genggam, uang tunai Rp870.000, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengedarkan sabu.

Sementara dari tersangka Dandi, petugas menyita uang tunai sebesar Rp17.000.000, satu unit telepon genggam, satu unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam dengan nomor polisi KH 1141 LF, serta kunci kendaraan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

"Seluruh barang bukti telah kami sita dan kedua tersangka langsung diamankan ke Polres Seruyan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang relevan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (gan/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes