BREAKING NEWS

Senin, 16 Februari 2026

Manasik Haji 1447 H, 113 Jemaah Barito Utara Ikuti Pembekalan Sebelum ke Tanah Suci

MUARA TEWEH- Pemerintah Kabupaten Barito Utara menegaskan pentingnya manasik haji sebagai tahapan krusial dalam mempersiapkan jemaah calon haji sebelum berangkat ke Tanah Suci. Kegiatan tersebut menjadi sarana pembekalan menyeluruh agar jemaah memahami tata cara ibadah sesuai tuntunan pembimbing.

Hal itu disampaikan Bupati Barito Utara, H Shalahuddin melalui Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfosandi) Barito Utara, H Moch. Ikhsan saat membuka Manasik Haji Kabupaten Barito Utara 1447 Hijriah/2026 Masehi di Aula Bappedarida Muara Teweh, Senin (16/2/2026).

H Moch. Ikhsan menyebut, bahwa manasik haji sebagai “gladi resik” sebelum pelaksanaan ibadah di Tanah Suci. Menurutnya, persiapan yang matang, baik secara fisik, mental, maupun pengetahuan, menjadi kunci kelancaran ibadah haji.

"Selain sebagai bentuk pengabdian kepada Allah SWT, ibadah haji juga menjadi momentum mempererat ukhuwah Islamiyah serta memperkuat persatuan dan persaudaraan sesama jemaah Indonesia, khususnya dari Kabupaten Barito Utara,” ujarnya.

Ia mengingatkan jemaah agar mempersiapkan diri secara teratur sebelum berangkat ke Mekkah Al-Mukarramah. Dengan persiapan yang baik, diharapkan jemaah dapat meraih haji yang mabrur dan maqbul.

Ia juga menekankan sejumlah hal penting yang perlu diperhatikan jemaah, antara lain menjaga kesehatan, mengatur pola makan, memanfaatkan waktu istirahat dengan baik, serta mematuhi ketentuan barang bawaan dan tidak membawa barang terlarang.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Barito Utara, Alpiansah, menyampaikan bahwa pada musim haji 1447 H/2026 M, Kabupaten Barito Utara akan memberangkatkan 113 jemaah, terdiri atas 57 laki-laki dan 56 perempuan.

"Jumlah tersebut berkurang sekitar 10 orang dibandingkan tahun sebelumnya yang berkisar antara 123 hingga 125 jemaah,” ujarnya.

Ia menerangkan, penyesuaian kuota merupakan dampak kebijakan percepatan masa tunggu yang diterapkan secara nasional, sehingga setiap daerah menyesuaikan dengan kuota yang ditetapkan pemerintah pusat.

Dari sisi usia, jemaah termuda tahun ini berusia 21 tahun dan tertua 95 tahun. Alpiansah menegaskan, keberangkatan jemaah usia muda bukan karena perlakuan khusus, melainkan hasil pelimpahan porsi dari anggota keluarga yang meninggal dunia atau mengalami sakit permanen sesuai regulasi yang berlaku. (dsk/emca/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes