BANJARMASIN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (DPRD Kalsel) resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) IV untuk membahas perubahan Tata Tertib (Tatib) DPRD. Pembentukan pansus ini merupakan tindak lanjut dari Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Peraturan DPRD tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024.
Dalam rapat perdana yang digelar di ruang rapat Komisi IV Gedung DPRD Kalsel, Rabu (25/2/2026), anggota pansus secara aklamasi menetapkan H Gusti Iskandar Sukma Alamsyah sebagai Ketua Pansus IV dan Dirham Zain sebagai Wakil Ketua.
H Gusti Iskandar menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan oleh 12 anggota pansus lainnya.
Ia menegaskan komitmennya untuk menjalankan amanah tersebut secara profesional dan objektif.
"Alhamdulillah, kami dipercaya memimpin pansus ini. Kami juga sudah mulai menyusun agenda dan jadwal rapat. Mudah-mudahan proses pembahasan berjalan lancar karena tatib ini menjadi pedoman penting bagi DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsi ke depan,” ujarnya.
Menurut Gusti Iskandar, usulan perubahan tatib merupakan inisiatif tiga fraksi, yakni Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, dan Fraksi PDIP yang tergabung dalam Fraksi DPP.
Ia menjelaskan, usulan tersebut sebelumnya telah dibahas dalam rapat pimpinan (rapim) setelah dinilai bukan menjadi kewenangan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
"Dalam rapim disepakati bahwa pembahasan perubahan tatib dilanjutkan melalui pembentukan pansus,” jelas politisi Partai Golkar tersebut.
Ia menegaskan, dalam pembahasan nanti pansus akan tetap berpegang pada prinsip efisiensi dan efektivitas kerja dewan. Usulan yang dinilai tidak sejalan dengan tujuan efisiensi kegiatan DPRD, kata dia, tidak akan diakomodasi.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus IV, Dirham Zain, menambahkan bahwa setiap usulan perubahan harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Prinsipnya, tatib ini jangan sampai menyulitkan kinerja kita sendiri. Semua harus disesuaikan dengan aturan yang ada,” tegas politisi PKB tersebut.
Pansus IV dijadwalkan segera menggelar rapat lanjutan untuk mendalami substansi perubahan sebelum hasilnya dibawa ke rapat paripurna. (sar/ali/jp).



















