KUALA KAPUAS- Pemerintah Kabupaten Kapuas menggelar Pelatihan Paralegal Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan Tahun 2026 di Aula Kantor Bupati Kapuas, Senin (23/2/2026). Kegiatan ini dibuka langsung oleh Bupati Kapuas, H Muhammad Wiyatno, serta dihadiri Asisten I Setda Kapuas, sejumlah kepala organisasi perangkat daerah, narasumber, dan peserta pelatihan.
Pelatihan tersebut merupakan tindak lanjut kerja sama antara Pemkab Kapuas dan Kementerian Hukum. Sebelumnya, para paralegal telah ditetapkan melalui keputusan masing-masing kepala desa.
Bupati H Muhammad Wiyatno menegaskan, bahwa akses terhadap keadilan merupakan hak dasar setiap warga negara. Karena itu, kehadiran paralegal di desa dan kelurahan dinilai strategis untuk mendekatkan layanan bantuan hukum kepada masyarakat.
"Pelatihan ini bukan sekadar rutinitas administratif, tetapi langkah strategis untuk meningkatkan kompetensi dan literasi hukum aparatur desa dan kelurahan, sekaligus memastikan kehadiran negara melalui layanan bantuan hukum yang lebih dekat, cepat, dan tepat sasaran,” ujarnya.
Ia berharap, para peserta mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dengan sungguh-sungguh. Seusai pelatihan, para paralegal akan menjalani masa aktualisasi peran selama tiga bulan yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah bersama Lembaga Bantuan Hukum Mustika Bangsa Kapuas.
"Saya berharap saudara tidak hanya menjadi peserta, tetapi juga menjadi pelopor keadilan di desa dan kelurahan masing-masing,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menyampaikan bahwa pembinaan paralegal merupakan bagian dari tanggung jawab penyelenggara dalam memfasilitasi layanan bantuan hukum di tingkat desa dan kelurahan.
Ia mengimbau peserta aktif berdiskusi dan memanfaatkan pelatihan untuk memperdalam pemahaman hukum.
"Ilmu yang diperoleh diharapkan dapat diaplikasikan secara nyata dalam memberikan pelayanan yang utuh kepada masyarakat,” katanya.
Hajrianor berharap, para paralegal Posbankum desa dan kelurahan aktif menyampaikan laporan layanan, serta mampu menjadikan Posbankum Kabupaten Kapuas sebagai percontohan di Kalimantan Tengah.
Pelatihan yang berlangsung selama dua hari ini difokuskan pada pemahaman sistem peradilan, teknik komunikasi dan advokasi, serta penguatan koordinasi antara pemerintah daerah dan instansi terkait. Melalui kegiatan ini, Pemkab Kapuas menegaskan komitmennya dalam mendorong pelayanan hukum yang inklusif dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat. (fah/hru/jp).



















