BREAKING NEWS

Minggu, 15 Februari 2026

Polres Barito Kuala Ringkus Dua Pelaku Curas, Modus Kenalan Suami Gasak Rp6 Juta dan Aniaya Korban di Anjir Muara

MARABAHAN- Kurang dari tiga hari setelah kejadian, jajaran Polsek Anjir Muara yang dibackup Tim Opsnal Satreskrim Polres Barito Kuala dan Unit Reskrim Polsek Binuang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan juncto pencurian dengan kekerasan (curat–curas) di Desa Anjir Muara Lama, Kecamatan Anjir Muara, Kabupaten Barito Kuala.

Peristiwa terjadi pada Selasa, 10 Februari 2026, sekitar pukul 09.30 Wita di Jalan Trans Kalimantan No. 14 RT. 004. Korbannya adalah Jaliha (44), ibu rumah tangga asal Kabupaten Katingan. 

Kapolres Barito Kuala, AKBP Anib Bastian melalui Kasi Humas AKP Marum, menjelaskan pelaku berinisial BK (38), warga Kota Pasuruan, Jawa Timur, dan NH (50), warga Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, masuk ke rumah korban setelah memperkenalkan diri dan mengaku sebagai kenalan suaminya.


"Korban merasa curiga dan sempat menghubungi saksi untuk datang ke rumah. Namun sebelum saksi tiba, kedua pelaku sudah berada di dalam rumah korban,” ujar AKP Marum kepada wartawan ini, Minggu (15/2/2026). 

Tak lama kemudian, kedua pelaku pamit. Saat itu korban hendak memberikan sejumlah uang dan masuk ke kamar untuk mengambilnya. Namun korban mendapati uang tunai Rp6.000.000 yang disimpan di dalam dompet telah raib.

Korban langsung mengejar pelaku hingga ke halaman rumah dan menarik tas milik BK. Saat ditegur, pelaku pria memaki dan memukul tangan serta dada korban agar tasnya terlepas. Setelah berhasil merebut kembali tasnya, kedua pelaku melarikan diri berboncengan menggunakan sepeda motor.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp6 juta dan trauma akibat kekerasan fisik. Laporan resmi dibuat ke Polsek Anjir Muara pada pukul 14.00 Wita di hari yang sama.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pelacakan, tim gabungan memperoleh informasi keberadaan pelaku di Desa Tungkap, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin.

Selanjutnya, pada Jum'at, 13 Februari 2026 sekitar pukul 21.03 Wita, tim bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku tanpa perlawanan. Keduanya langsung dibawa ke Polres Barito Kuala untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Selain itu, turut diamankan barang bukti satu dompet kecil warna putih tanpa merek, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan saat melarikan diri.

AKP Marum menyebutkan, bahwa saat ini penyidik masih mendalami peran masing-masing pelaku serta kemungkinan keterlibatan dalam tindak pidana serupa di wilayah lain. 

"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan juncto pencurian dengan kekerasan sesuai ketentuan KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun," demikian AKP Marum. (ali/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes