KUALA KAPUAS- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 8,82 gram di wilayah Kelurahan Murung Keramat, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AR (46).
Penangkapan dilakukan pada Senin, 9 Februari 2026, sekitar pukul 16.30 WIB di rumah terduga pelaku di Murung Keramat. AR diketahui berprofesi sebagai buruh harian lepas dan merupakan warga setempat.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, bersama tim melakukan serangkaian penyelidikan.
"Setelah dilakukan pendalaman informasi, petugas melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku dan disaksikan oleh warga setempat dilakukan penggeledahan di rumahnya,” ujar Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Budi Utomo, Senin (9/2/2026) malam.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 32 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 8,82 gram, dua buah dompet, satu unit telepon genggam merek Redmi warna navy, serta uang tunai sebesar Rp550.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polres Kapuas guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," jelas AKP Budi Utomo. (fah/jp).














