BREAKING NEWS

Senin, 16 Februari 2026

Satresnarkoba Polres Barito Kuala Tangkap Pengedar 5,02 Gram Sabu di Alalak

MARABAHAN- Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Kuala menangkap seorang perempuan berinisial NH (31) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 16.00 Wita.

Tersangka diamankan di pinggir Jalan Mawar Raya, Kelurahan Handil Bakti, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Kapolres Barito Kuala AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Marum, Senin (16/2/2026), membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan, operasi penindakan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Joko Sunarwan.

“Petugas melakukan observasi berdasarkan laporan masyarakat. Tim kemudian mencurigai seorang perempuan yang melintas menggunakan sepeda motor Honda Genio warna hitam sesuai ciri-ciri yang diperoleh,” ujar AKP Marum.

Saat tersangka berhenti di tepi jalan yang diduga untuk menunggu pembeli, petugas segera melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket sabu seberat bruto 5,02 gram yang disimpan dalam plastik hitam dan dimasukkan ke bekas kotak pulpen, lalu diletakkan di dashboard kiri sepeda motor.

NH yang diketahui beralamat di Jalan Sutoyo S, Kota Banjarmasin, diduga hendak mengantarkan sabu kepada pemesan. Kepada petugas, tersangka mengakui barang tersebut rencananya akan diserahkan kepada pembeli.

Selain sabu, polisi turut menyita satu unit telepon genggam Infinix Hot 30i, satu bekas kotak pulpen, satu lembar plastik hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam yang digunakan tersangka.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Barito Kuala untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, NH dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana berat sesuai ketentuan yang berlaku. (hru/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes