KUALA KAPUAS- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Pengungkapan tersebut berlangsung di sebuah barak di Jalan Trans Kalimantan. Petugas mengamankan seorang pria berinisial N (35), warga Desa Anjir Mambulau Tengah, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas, Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, Budi Utomo, menyampaikan bahwa penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan dari keterangan seorang pria berinisial R (21) yang sebelumnya diamankan dalam kasus serupa.
"Berdasarkan keterangan R, sabu yang dijual diperoleh dari tersangka N yang tinggal di barak Jalan Trans Kalimantan. Dari informasi tersebut, anggota langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka,” ujar AKP Budi Utomo kepada wartawan ini, Minggu (22/2/2026).
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 2,78 gram, satu plastik klip kosong, satu pak plastik klip merek Lips, satu pembungkus warna putih, satu timbangan digital warna hitam, satu lembar kemeja motif kotak-kotak, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp8 juta.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Kapuas menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. (fah/jp).










