BREAKING NEWS

Minggu, 22 Februari 2026

Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap Pemuda 21 Tahun, Sita 11 Paket Sabu Seberat 3,76 Gram

KUALA KAPUAS- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas, Polda Kalimantan Tengah kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Kapuas.

Seorang pelaku berinisial R (21), warga Jalan Kapuas Seberang II Handel Barasau, Kelurahan Mambulau, Kecamatan Kapuas Hilir, ditangkap di kediamannya pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Resnarkoba AKP Budi Utomo, menyampaikan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di kawasan tersebut.

"Berdasarkan laporan masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka R di rumahnya,” ujar AKP Budi Utomo kepada wartawan, Minggu (22/2/2026).

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan 11 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,76 gram.

Selain itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital warna silver tanpa merek, satu sendok sabu dari plastik warna biru, satu pak plastik klip merek KD, satu kotak rokok merek Djarum Super MLD Fresh Cola warna putih merah, serta satu unit telepon genggam merek Vivo Y22 warna biru.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kapuas guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (fah/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes