PURUK CAHU-Wakil Bupati (Wabup) Murung Raya, Rahmanto Muhidin, menghadiri Sidang Majelis Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) yang digelar di Aula BKPSDM Kabupaten Murung Raya, Senin (9/2/2026).
Hadir dalam sidang tersebut Asisten II Setda Mura, K. Zen Wahyu Priyatna, Asisten III Setda Mura, Andri Raya, Plt. Inspektur, Arsuni beserta kepala Organisasi Perangkat Daerah terkait lainnya.
Dalam sambutannya Wabup Mura, Rahmanto Muhidin, mengimbau seluruh ASN agar senantiasa menjunjung tinggi disiplin, integritas, serta melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat.
"Harapan kami, melalui sidang majelis pertimbangan ini, dapat terwujud ASN Murung Raya yang disiplin, berintegritas dan berorientasi pada pelayanan publik, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah semakin meningkat,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala BKPSDM Mura, Patusiadi, menyampaikan bahwa pelaksanaan sidang majelis ini bertujuan untuk menjaga marwah ASN serta memastikan setiap aparatur menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Pelaksanaan sidang majelis ini merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Daerah dalam menegakkan disiplin ASN secara konsisten, objektif dan berkeadilan,” ujarnya.
Disampaikan Patusiadi, bahwa proses sidang dilaksanakan melalui mekanisme yang jelas dan sesuai regulasi, mulai dari pemeriksaan administrasi, pemanggilan pihak terkait, pembahasan secara kolektif oleh majelis, hingga pemberian rekomendasi sanksi.
"Seluruh tahapan dilaksanakan dengan mengedepankan asas keadilan, objektivitas, dan transparansi," jelasnya. (dsk/maya/jp).



















