BANJARMASIN- Wali Kota Banjarmasin, HM. Yamin HR, menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026 dan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) Banjarmasin Utara tahun 2025 di Halaman Kantor BPKPAD Kota Banjarmasin, Usai Apel Senin (9/2/2026).
Penyerahan SPPT PBB-P2 tahun 2026 menandai dimulainya pelaksanaan pemungutan PBB-P2 tahun 2026, sebagai wujud komitmen Pemerintah Kota Banjarmasin dalam memberikan kepastian pelayanan perpajakan kepada masyarakat.
Wali Kota Banjarmasin menekankan peran aktif Camat dan Lurah untuk memastikan SPPT PBB-P2 didistribusikan ke Ketua RT secara tepat waktu.
"SPPT PBB-P2 tahun 2026 sebanyak 107.703 lembar, dengan nilai sebesar Rp.48.384.190.557,-," ujar Wali Kota Banjarmasin.
Wali Kota Banjarmasin juga menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin atas penyerahan Peta ZNT Banjarmasin Utara tahun 2025, hasil kerjasama BPKPAD Kota Banjarmasin dan Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin.
Data ZNT ini penting sebagai dasar nilai tanah yang objektif dan transparan, serta mendukung perencanaan pembangunan dan kebijakan daerah yang lebih adil dan akuntabel.
"Sinergi antara Pemerintah Kota Banjarmasin dan Kantor Pertanahan merupakan langkah nyata dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berbasis data dan kolaborasi antar instansi," pungkas Wali Kota Banjarmasin. (prkm/ali/jp).














