TAMIANG LAYANG- Sebanyak 160 narapidana di Rutan Kelas IIB Tamiang Layang bakal menerima remisi khusus menyambut Hari Raya Idulfitri 2026. Remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik selama menjalani masa pidana.
Kepala Rutan Kelas IIB Tamiang Layang, Agung Novarianto, menjelaskan bahwa dari total 279 penghuni, yang terdiri dari 240 narapidana dan 39 tahanan, 206 beragama Islam. Dari jumlah ini, 160 narapidana memenuhi syarat remisi, dengan rincian 157 laki-laki dan 3 perempuan.
Ia menyebut, bahwa remisi dibagi menjadi dua kategori. Yakni, RK I (Pengurangan Sebagian Masa Pidana) sebanyak 157 narapidana dengan pengurangan masa pidana antara 15 hari hingga 2 bulan.
"Selanjutnya, RK II (Bebas Langsung) sebanyak 3 narapidana, dengan pengurangan masa pidana antara 15 hari hingga 1 bulan 1 hari," ujar Agung kepada wartawan, Sabtu (14/3/2026).
Adapun narapidana yang menerima remisi RK II antara lain Ilmiansyah, Septian Rudiana, dan Syaripudin.
Sementara itu, terdapat 46 penghuni tidak memenuhi syarat remisi. Alasan tidak memenuhi syarat meliputi masih berstatus tahanan 27 orang, menjalani subsider 1 orang, melakukan pelanggaran 10 orang, belum genap 6 bulan menjalani pidana 3 orang, dalam proses usulan 4 orang, atau sudah bebas sebelum pemberian remisi 1 orang.
Karutan menegaskan, pemberian remisi ini bagian dari program pembinaan untuk mendorong kedisiplinan narapidana sekaligus mempersiapkan reintegrasi mereka ke masyarakat. (zi/jp).















