BREAKING NEWS

Sabtu, 14 Maret 2026

Tangkap Pria di Sidorejo, Satresnarkoba Polres Kobar Amankan 92 Gram Sabu

PANGKALAN BUN- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Barat menangkap seorang pria berinisial PS (35) yang diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu. 

Pelaku diamankan di kediamannya di Jalan Padat Karya, Gang Gajah RT. 026, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas kepemilikan narkotika oleh pelaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan PS di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan badan dan ruangan, petugas menemukan satu alat hisap sabu di kamar pelaku.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan hingga petugas menemukan sebuah tas warna abu-abu yang disembunyikan di plafon kamar. Di dalam tas tersebut terdapat satu paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 92 gram.

Selain itu, polisi juga menyita satu unit timbangan digital, dua pak plastik klip kosong, uang tunai sembilan lembar pecahan Rp50 ribu dan dua lembar pecahan Rp100 ribu, serta satu unit telepon genggam merek Oppo yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.

Seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi diakui sebagai milik pelaku.

Setelah diamankan, pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Theodorus Priyo Santosa melalui Kasat Narkoba AKP M. Yosep Sukma Wijaya, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.

"PS beserta barang bukti sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya, Sabtu (14/3/2026). 

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (zi/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes