BREAKING NEWS

Sabtu, 14 Maret 2026

Satreskrim Polresta Palangka Raya Tangkap Spesialis Pecah Kaca Mobil, Beraksi di Sejumlah Lokasi

PALANGKA RAYA- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) bermodus pecah kaca mobil yang terjadi di sejumlah lokasi di Kota Palangka Raya. Seorang terduga pelaku berinisial H (21) berhasil diamankan polisi.

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut laporan polisi nomor LP/B/94/III/2026/SPKT/Polresta Palangka Raya/Polda Kalimantan Tengah tertanggal 11 Maret 2026.

Salah satu peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Brigjen Katamso, tepatnya di samping Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut.

Korban berinisial A.U.A (49), seorang wiraswasta, saat itu memarkirkan mobilnya di lokasi tersebut ketika menghadiri kegiatan sosialisasi Kartu Huma Betang Sejahtera di kawasan Istana Isen Mulang.

Namun saat kegiatan selesai dan korban kembali ke tempat parkir, kaca mobilnya ditemukan dalam keadaan pecah. Tas yang berada di dalam kendaraan juga telah hilang.

Tas tersebut berisi satu unit laptop Acer Aspire One, flashdisk, harddisk eksternal, serta power bank. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp10.350.000. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Palangka Raya.

Berdasarkan hasil penyelidikan Unit I Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya, petugas berhasil mengamankan pelaku di kawasan Jalan Lintas Palangka Raya–Bukit Rawi, Kelurahan Pahandut Seberang, Kecamatan Pahandut.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario warna merah maroon, dua helm, tas selempang, obeng yang diduga digunakan untuk memecah kaca mobil, uang tunai Rp750 ribu, serta pakaian yang dipakai saat beraksi.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui telah beberapa kali melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi di Kota Palangka Raya.

Pada 17 Februari 2026 sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan D.I. Pandjaitan, pelaku memecah kaca mobil Toyota Ayla dan mengambil uang tunai sebesar Rp1.600.000. Kemudian pada 10 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Brigjen Katamso, pelaku memecah kaca mobil Toyota Rush putih dan mengambil sebuah laptop Acer E11.

Masih pada hari yang sama, pelaku juga memecah kaca mobil Toyota warna biru dan mengambil beberapa kartu berharga, serta memecah kaca mobil Daihatsu Xenia dan mengambil uang tunai Rp1.300.000 di lokasi yang sama.

Selain itu, pelaku juga sempat memecah kaca mobil Honda Brio hitam di Jalan D.I. Pandjaitan, namun tidak mengambil barang apa pun.

Aksi terakhir yang terungkap terjadi pada 12 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan D.I. Pandjaitan, ketika pelaku memecah kaca mobil Toyota Calya hitam dan mengambil sebuah tas hitam berisi uang kuno serta sejumlah barang lainnya.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasat Reskrim AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol, mengatakan bahwa pelaku berhasil diamankan setelah melalui serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh tim Satreskrim.

"Pelaku saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk menelusuri barang bukti hasil kejahatan yang belum ditemukan,” ujarnya, Sabtu (14/3/2026). 

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan saat diparkir guna menghindari tindak kejahatan dengan modus serupa. (zi/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes