BREAKING NEWS

Senin, 09 Maret 2026

Bupati Kapuas Fasilitasi Mediasi Sengketa Lahan Plasma Tiga Desa dengan Agrinas Palma Nusantara

KUALA KAPUAS- Pemerintah Kabupaten Kapuas memfasilitasi mediasi sengketa lahan plasma antara perusahaan Agrinas Palma Nusantara Regional 3 Kalimantan Tengah dengan masyarakat dari tiga desa di Kecamatan Mantangai, Senin (9/3/2026).

Mediasi yang berlangsung di ruang rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas itu melibatkan perwakilan masyarakat Desa Humbang Raya, Desa Lahei, dan Desa Tabore bersama pihak perusahaan.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Kapuas, H Muhammad Wiyatno, Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Usis I. Sangkai, Pimpinan KPAP II Wilayah Kalimantan dan Sulawesi Mayjen TNI (Purn.) Ibnu Triwidodo, serta sejumlah perwakilan perangkat daerah terkait. Fasilitasi mediasi dilakukan oleh Bagian Sumber Daya Alam (PSDA) Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas.

Dalam pertemuan itu, Bupati Kapuas, H Muhammad Wiyatno, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menjadi fasilitator dalam mencari solusi terbaik melalui dialog terbuka yang mengedepankan prinsip keadilan.

"Pemerintah daerah hadir untuk memfasilitasi komunikasi antara perusahaan dan masyarakat agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, dengan tetap memperhatikan hak serta kewajiban masing-masing pihak,” ujar Wiyatno.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kondusivitas di tengah masyarakat selama proses penyelesaian sengketa berlangsung, sehingga tidak memicu konflik yang dapat merugikan masyarakat maupun iklim investasi di daerah.

Menurutnya, melalui forum mediasi tersebut diharapkan dapat ditemukan titik temu yang adil sehingga hubungan antara perusahaan dan masyarakat tetap terjaga serta memberi manfaat bagi pembangunan daerah.

Selain itu, Wiyatno mengusulkan dilakukan pengukuran ulang terhadap lahan yang menjadi objek sengketa guna memperoleh kejelasan data di lapangan.

"Kami menginginkan adanya pengukuran ulang terhadap lahan yang disengketakan agar semua pihak memiliki dasar yang jelas dan objektif. Dengan data yang akurat, penyelesaian persoalan ini diharapkan dapat dilakukan secara adil dan transparan,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Usis I. Sangkai, menegaskan pemerintah daerah akan terus mengawal proses mediasi agar berjalan transparan dan sesuai ketentuan.

"Kami berharap seluruh pihak dapat menyampaikan aspirasi secara terbuka dalam forum ini. Pemerintah daerah berperan sebagai fasilitator untuk menjembatani komunikasi sehingga dapat tercapai solusi terbaik bagi masyarakat maupun pihak perusahaan,” ujarnya.

Melalui mediasi tersebut, pemerintah daerah berharap tercapai kesepahaman antara perusahaan dan masyarakat sehingga sengketa lahan plasma dapat diselesaikan secara konstruktif sekaligus menjaga iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Kapuas. (fah/hru/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes