BANDUNG- DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mempercepat penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) dengan memperdalam materi melalui studi komparasi ke Provinsi Jawa Barat.
Ketua Pansus II DPRD Kalsel, Agus Mulia Husin, menegaskan bahwa regulasi yang disusun tidak hanya harus kuat secara konseptual, tetapi juga dapat diterapkan secara realistis di lapangan.
"Kami ingin perda ini tidak hanya bagus di atas kertas, tetapi juga bisa dijalankan secara efektif,” ujarnya saat memimpin kunjungan ke Bappeda Jawa Barat, Jum'at (27/3/2026).
Menurut Agus, tahapan komparasi menjadi bagian krusial dalam pembahasan raperda, terutama untuk memperoleh referensi dari daerah yang telah lebih dulu memiliki regulasi CSR.
"Melalui komparasi ini, kami memperkaya wawasan sebagai bahan pembanding dalam menyusun regulasi yang tepat,” katanya.
Ia menjelaskan, pengalaman Jawa Barat dalam mengelola kebijakan CSR menjadi rujukan penting. Pansus II, lanjutnya, akan mengadopsi praktik yang relevan sekaligus menyesuaikannya dengan kebutuhan dan karakteristik pembangunan di Kalsel.
"Dari daerah yang sudah memiliki perda CSR, kita bisa mengambil hal-hal yang sesuai, lalu kita sempurnakan agar kontekstual dengan Kalsel,” jelas politisi PAN tersebut.
Agus menambahkan, seluruh hasil komparasi akan dihimpun sebagai bahan pendalaman sebelum memasuki tahap pembahasan teknis pasal demi pasal. Selain itu, DPRD Kalsel juga akan melakukan konsultasi lanjutan dengan kementerian terkait guna memperkuat substansi regulasi.
"Data dan masukan dari daerah pembanding akan kita olah kembali. Setelah itu, kami lanjutkan dengan konsultasi sebelum masuk pembahasan detail pasal,” ujarnya.
Kunjungan Pansus II diterima oleh Ketua Tim Fasilitasi CSR Bappeda Jawa Barat, Fauzah Finur Fithriah. Ia menyambut positif kegiatan tersebut sebagai bagian dari pertukaran informasi dan pengalaman antar daerah.
Menurut Fauzah, kolaborasi melalui studi komparasi dapat memperkuat kebijakan CSR yang lebih adaptif dan berdampak nyata bagi pembangunan.
"Permasalahan pembangunan membutuhkan sinergi berbagai pihak, termasuk dunia usaha. Karena itu, penguatan kebijakan CSR menjadi penting,” katanya.
DPRD Kalsel sebelumnya menekankan pentingnya pengaturan CSR yang terarah, terukur, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Melalui tahapan pengayaan materi ini, Raperda TJSLP diharapkan mampu mengoptimalkan kontribusi perusahaan terhadap pembangunan daerah. (sar/ali/jp).





