BREAKING NEWS

Selasa, 17 Maret 2026

DPRD Kalsel Serap Aspirasi IKASUDA, Soroti Regulasi Baru Perizinan Kapal Sungai yang Dinilai Memberatkan

BANJARMASIN- DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas rencana penerapan regulasi Kementerian Perhubungan Nomor IM 3 Tahun 2025 tentang Perizinan Usaha Perkapalan Sungai, Selasa (17/3/2026), di Ruang Rapat Ismail Abdullah, DPRD Kalsel.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kalsel, Dr. H Supian HK, S.H., M.H., dan dihadiri Kepala Dinas Perhubungan Kalsel, M. Fitri Hernadi serta KBO Ditpolairud AKBP Agus Wahyudi.

Dalam forum tersebut, Ikatan Kapal Sungai dan Danau (IKASUDA) Kalsel-Teng menyampaikan keberatan terhadap regulasi yang dinilai berpotensi memberatkan pelaku usaha, khususnya sektor kecil dan menengah di bidang transportasi sungai.

IKASUDA menilai aturan tersebut dapat menambah beban administratif dan biaya operasional. Selain itu, kebijakan itu dikhawatirkan menghambat aktivitas transportasi sungai dan danau yang selama ini menjadi penopang utama perekonomian masyarakat di wilayah daerah aliran sungai.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK, menegaskan pentingnya regulasi yang tidak hanya berorientasi pada penataan, tetapi juga memperhatikan kondisi riil pelaku usaha di lapangan.

"Kami mengapresiasi masukan dari IKASUDA. Regulasi memang penting, namun harus mempertimbangkan dampaknya. Jangan sampai justru membebani pelaku usaha kecil dan mengganggu roda perekonomian masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, DPRD Kalsel akan memfasilitasi aspirasi tersebut dan meneruskannya kepada pemerintah pusat agar dilakukan evaluasi serta kajian ulang dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

*Kami akan mendorong adanya ruang dialog agar regulasi yang dihasilkan benar-benar solutif, adil, dan tidak menghambat aktivitas transportasi sungai yang menjadi ciri khas Kalimantan Selatan,” katanya.

Melalui RDP ini, DPRD Kalsel menegaskan perannya sebagai penyalur aspirasi masyarakat sekaligus memastikan kebijakan yang diterapkan mampu memberikan manfaat luas tanpa menimbulkan dampak negatif bagi pelaku usaha dan masyarakat. (sar/ali/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes