BREAKING NEWS

Kamis, 26 Maret 2026

DPRD Kapuas Gelar Paripurna LKPJ 2025, Pemkab Ajukan 10 Raperda Strategis

KUALA KAPUAS- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan Tahun Sidang 2026, Kamis (26/3/2026). Agenda rapat meliputi penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kapuas Tahun Anggaran 2025 serta pengajuan 10 rancangan peraturan daerah (Raperda).

Rapat berlangsung di ruang paripurna DPRD Kapuas, dipimpin Ketua DPRD Ardiansah, didampingi Wakil Ketua I Yohannes dan Wakil Ketua II Berinto. Hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Kapuas, HM. Wiyatno, Sekretaris Daerah Usis I. Sangkai, unsur Forkopimda, kepala organisasi perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.

Dalam penyampaiannya, Bupati Kapuas, HM. Wiyatno, menegaskan bahwa LKPJ merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah kepada DPRD dan masyarakat atas pelaksanaan program dan kegiatan selama tahun anggaran 2025.

"LKPJ ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujarnya.

Ia menambahkan, capaian pembangunan yang diraih selama 2025 tidak terlepas dari dukungan DPRD dan masyarakat. Namun demikian, pihaknya tetap membuka ruang evaluasi untuk perbaikan ke depan.

"Kami mengharapkan masukan dan rekomendasi DPRD sebagai bahan penyempurnaan penyelenggaraan pemerintahan,” katanya.

Selain LKPJ, Pemerintah Kabupaten Kapuas juga mengajukan 10 Raperda strategis, di antaranya terkait pencegahan dan pemberantasan narkotika, ketertiban umum, pengelolaan sampah, kawasan tanpa rokok, rencana tata ruang wilayah 2026–2046, hingga pengelolaan barang milik daerah dan pelayanan ibadah haji.

Bupati menyebut, bahwa pengajuan Raperda tersebut merupakan langkah memperkuat landasan hukum pembangunan daerah.

"Raperda ini diharapkan menjadi instrumen regulasi yang efektif dalam mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah, menegaskan pihaknya akan membahas LKPJ dan Raperda secara cermat dan sesuai mekanisme.

"DPRD akan menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan secara optimal agar setiap kebijakan benar-benar berpihak kepada masyarakat,” tegasnya.

Melalui rapat paripurna ini, diharapkan sinergi antara eksekutif dan legislatif semakin kuat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik di Kabupaten Kapuas. (fah/hru/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes