JAKARTA- Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan mengintensifkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) dengan berkonsultasi ke Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM RI, Senin (30/3/2026).
Konsultasi dipimpin Ketua Pansus II, Agus Mulia Husin, dan diterima Koordinator Hubungan Komersial Ditjen Minerba, Ayhi Ruhiyat. Pertemuan membahas penguatan regulasi TJSLP, khususnya pelaksanaan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) oleh perusahaan sektor pertambangan.
Agus menyatakan, revisi perda dilakukan karena regulasi sebelumnya dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan kondisi sosial dan lingkungan saat ini.
"Perda lama perlu disempurnakan agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Kami mendorong CSR tidak sekadar formalitas, tetapi berdampak nyata,” ujarnya.
Salah satu fokus utama pembahasan adalah pemerataan manfaat CSR yang selama ini dinilai masih terpusat di wilayah terdampak langsung (ring 1).
Menurut Agus, dampak aktivitas perusahaan tidak hanya dirasakan di ring 1, tetapi juga meluas ke wilayah lain.
"Karena itu, kami mendorong agar manfaat CSR dapat menjangkau ring 2 dan ring 3, sehingga lebih adil dan dirasakan masyarakat secara luas,” tegasnya.
Sementara itu, Ayhi Ruhiyat, menilai langkah DPRD Kalsel penting untuk memastikan sinkronisasi antara regulasi daerah dan kebijakan pemerintah pusat.
"Penguatan regulasi yang adaptif dan komprehensif akan membantu perusahaan menjalankan kewajiban sosial dan lingkungan secara lebih terarah dan optimal,” katanya.
Melalui konsultasi ini, DPRD Kalsel menargetkan Raperda TJSLP menjadi payung hukum yang kuat, implementatif, serta mampu mendorong kontribusi perusahaan terhadap pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. (sar/ali/jp).
















