BANJARMASIN- Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) menggelar rapat bersama mitra kerja, Rabu (4/3/2026) siang.
Rapat dipimpin Ketua Pansus II, Agus Mulia Husin, dan difokuskan pada penyamaan persepsi terkait kerangka Raperda yang tengah disusun.
Agus Mulia Husin menjelaskan, Raperda TJSLP merupakan perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
"Dalam raperda ini nantinya akan diatur peran pemerintah provinsi agar program CSR perusahaan benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, perusahaan nantinya diwajibkan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dalam pelaksanaan program tanggung jawab sosial tersebut agar pelaksanaannya lebih terarah dan saling berkesinambungan.
Dengan adanya perubahan regulasi ini, Pansus II berharap pelaksanaan CSR perusahaan di Kalimantan Selatan dapat berjalan lebih tertata, transparan, serta memiliki ukuran capaian yang jelas bagi masyarakat. (sar/ali/jp).















