BANJARMASIN- Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan merekomendasikan pembentukan tim khusus untuk mempercepat penyelesaian sengketa lahan pembangunan gedung baru DPRD Kalsel di Banjarbaru.
Rekomendasi tersebut tertuang dalam surat yang ditandatangani Ketua Komisi I DPRD Kalsel, H Rais Ruhayat, usai rapat bersama sejumlah satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) terkait, Rabu (4/3/2026) siang.
Politisi Fraksi PAN itu menyampaikan bahwa terdapat tiga poin utama dalam rekomendasi yang dihasilkan Komisi I.
Sebelumnya, Komisi I DPRD Kalsel telah menggelar rapat pembahasan sengketa lahan tersebut. Pertemuan pada Rabu siang merupakan rapat lanjutan atau pertemuan kedua bersama SKPD terkait guna memperdalam langkah-langkah penyelesaiannya.
Dalam rekomendasinya, Komisi I mengusulkan pembentukan Tim Penyelesaian Sengketa Lahan dan Penataan Ulang Kawasan Perkantoran Gubernur Kalimantan Selatan. Tim ini diharapkan melibatkan pemerintah daerah melalui SKPD terkait, instansi vertikal seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kejaksaan, serta aparat penegak hukum.
Selain itu, Komisi I juga merekomendasikan percepatan proses sertifikasi terhadap lahan-lahan milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang secara administratif telah dinyatakan clean and clear (CnC).
Adapun poin ketiga, tim yang dibentuk nantinya diminta menyampaikan laporan perkembangan penanganan sengketa setiap satu bulan sekali, dengan target penyelesaian dalam waktu enam bulan.
"Kita berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik, sehingga tercipta kepastian hukum dan ketertiban masyarakat di Banua,” ujar Rais. (sar/ali/jp).















