BANJARMASIN- Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mendalami revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah, Rabu (4/3/2026), di Ruang Komisi I Lantai IV DPRD Kalsel.
Rapat dipimpin Ketua Pansus III, Husnul Fatahillah, dan dihadiri anggota pansus bersama perwakilan sejumlah perangkat daerah serta instansi terkait. RDP ini menjadi forum pertama untuk menghimpun masukan teknis dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) guna memperkuat substansi revisi regulasi pengelolaan air tanah di Kalsel.
Husnul Fatahillah menegaskan, bahwa fokus pembahasan awal adalah menyelaraskan persepsi antarinstansi agar perda yang disusun tidak menimbulkan persoalan lintas sektor di kemudian hari.
"Hari ini kami melaksanakan rapat perdana untuk mendengarkan usulan dari SOPD terkait. Catatan utama adalah menyelaraskan pemahaman agar perda ini nantinya tidak menjadi masalah lintas instansi,” ujarnya.
Kepala Seksi Pendayagunaan Air Tanah, Arum Mirza, berharap revisi perda dapat menghadirkan regulasi yang lebih jelas dan menjadi pedoman teknis pengelolaan air tanah di daerah. Pemerintah daerah juga berencana menyusun Peraturan Gubernur sebagai turunan teknis dari perda yang direvisi.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Annas, menekankan bahwa revisi perda diarahkan untuk mempermudah masyarakat, khususnya pelaku usaha, dalam proses perizinan.
"Perda ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat, terutama pelaku usaha, sehingga proses perizinan menjadi lebih jelas dan mudah sesuai regulasi yang ditetapkan,” jelasnya.
RDP melibatkan sejumlah instansi, termasuk Dinas ESDM, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR Bidang Sumber Daya Air, Bappeda, dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
Pansus III DPRD Kalsel menargetkan revisi Perda Pengelolaan Air Tanah dapat menghasilkan regulasi yang adaptif, berkelanjutan, dan mendukung pembangunan daerah serta kepastian berusaha. (sar/ali/jp).















