TAMIANG LAYANG- Polres Barito Timur melakukan penyelidikan terhadap tiga unit truk Fuso bermuatan kayu yang sempat diamankan masyarakat dan menjadi perbincangan di tengah masyarakat sejak Rabu (4/3/2026).
Kapolres Barito Timur, AKBP Eddy Santoso, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Barito Timur, AKP Hengky Prasetyo, S.Tr.K., M.H., S.I.K.. mengatakan pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan sejumlah saksi terkait.
"Menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat terkait truk bermuatan kayu tersebut, kami melakukan pemeriksaan terhadap dokumen kelengkapan serta meminta keterangan dari pihak-pihak yang terkait,” ujar Hengky kepada wartawan, Kamis (5/3/2026).
Dari hasil penyelidikan sementara, sejumlah dokumen terkait pengelolaan dan pengangkutan kayu telah diperiksa oleh tim penyidik. Dokumen yang diperiksa antara lain laporan hasil produksi (LHP), dokumen Rencana Kerja Perusahaan (RKP), izin usaha, akta perusahaan, serta dokumentasi pendukung lainnya.
Selain itu, petugas juga melakukan pengecekan terhadap dokumen SKSHHK (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu) yang berkaitan dengan pengangkutan kayu gergajian.
Dalam proses pemeriksaan diketahui bahwa kayu yang diangkut tersebut diduga berasal dari data produksi tahun 2023 hingga 2024. Kayu merupakan stok lama yang masih tercatat dalam laporan perusahaan.
Petugas turut melakukan pengecekan fisik di lapangan serta verifikasi dokumen pengurusan guna memastikan kesesuaian antara data administrasi dan kondisi di lapangan.
AKP Hengky menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Barito Timur, hingga saat ini belum ditemukan adanya indikasi tindak pidana yang menjadi kewenangan Polres Barito Timur terkait pengangkutan kayu oleh kendaraan tersebut.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan verifikasi dokumen pengangkutan serta keterangan dari pihak terkait, seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan tidak ditemukan adanya pelanggaran yang mengarah pada tindak pidana,” jelasnya.
Hengky Prasetyo juga memastikan setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Apabila menemukan hal yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tambahnya.
Pihak kepolisian juga akan terus melakukan pemantauan dan pendalaman guna memastikan seluruh aktivitas masyarakat, termasuk pengangkutan hasil hutan di wilayah hukum Polres Barito Timur, berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (zi/jp).















