BREAKING NEWS

Kamis, 12 Maret 2026

Polres HSS Ungkap Kasus Penikaman di Desa Baluti, Pelaku Ditangkap di Rumah Teman

KANDANGAN- Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan (Polres HSS) menggelar konferensi pers terkait kasus penikaman yang terjadi di pinggir Jalan Ganda, Desa Baluti, Kecamatan Kandangan, yang menewaskan seorang pria bernama Habibie.

Kapolres HSS, AKBP Awaluddin Syam, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial R sempat melarikan diri usai melakukan penikaman di lokasi kejadian. Namun, aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku saat berada di rumah temannya.

"Tersangka berhasil kami amankan di rumah temannya dan langsung dibawa ke Mapolres HSS untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Aula Amandit, Kamis (12/3/2026).

Sebelumnya, korban sempat mendapat pertolongan dari saksi di lokasi kejadian dan dilarikan ke RSUD H. Hasan Basry Kandangan untuk mendapatkan penanganan medis pada Rabu (11/3/2026) dini hari. Namun, nyawanya tidak tertolong.

Kapolres menjelaskan, setelah kejadian, petugas gabungan dari Polsek Kandangan Kota bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres HSS, dibantu Intelkam dan Satuan Narkoba, segera melakukan pencarian terhadap tersangka hingga akhirnya berhasil ditangkap.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres didampingi Kasat Reskrim Iptu May Felly Manurung, Kapolsek Kandangan Kota AKP Cahyo Sugiono, serta Kasi Humas AKP Purwadi.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka diketahui pernah terlibat permasalahan hukum sebelumnya. Namun perkara tersebut tidak berlanjut ke persidangan karena diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.

"Tersangka pernah terlibat perkelahian, tetapi perkara tersebut diselesaikan secara damai melalui restorative justice yang memenuhi syarat,” jelasnya.

Menurut Kapolres, pengalaman tersebut diduga membuat tersangka lebih berhati-hati dan kerap membawa senjata tajam di dalam mobilnya.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau asu yang ditemukan di lokasi kejadian. Pisau tersebut sempat dibuang oleh tersangka sebelum melarikan diri.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3) KUHP,” tegas Kapolres.

Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres HSS. Sementara itu, penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan oleh Polsek Kandangan Kota bersama Satreskrim Polres HSS. (ari/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes