BREAKING NEWS

Selasa, 03 Maret 2026

Polres Kapuas Ungkap Kasus Narkotika, Sabu 0,56 Gram Disita

KUALA KAPUAS- Satresnarkoba Polres Kapuas bersama Polsek Kapuas Hilir berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Barimba, Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas, Senin (2/3/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial MF (38), warga Jalan Sari Pulau, Desa Pulau Mambulau, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas. Ia ditangkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat pada Minggu (1/3/2026) mengenai peredaran narkotika di wilayah tersebut.

"Berdasarkan informasi itu, dilakukan penyelidikan lapangan,” kata Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas, AKP Budi Utomo, Selasa (3/3/2026). 

Saat penggeledahan, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan total berat 0,56 gram, satu kotak rokok Surya Gudang Garam merah, satu tisu putih, satu celana panjang Levi’s biru, satu unit HP OPPO A5S merah, dan satu sepeda motor Yamaha Jupiter Z biru-hitam dengan nomor polisi KH 2324 BE. Penggeledahan disaksikan Lurah Barimba, Erni Sandan.

Barang bukti kemudian diuji menggunakan alat Test General Screening Drugs. Indikator yang semula berwarna kuning berubah menjadi biru setelah diuji, menandakan kandungan methamphetamine.

Atas perbuatannya, MF dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (fah/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes