BREAKING NEWS

Sabtu, 21 Maret 2026

Remisi Idulfitri di Rutan Tamiang Layang, 160 WBP Terima Pengurangan Hukuman

TAMIANG LAYANG- Sebanyak 160 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Muslim di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tamiang Layang menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Sabtu (21/3/2026). Tiga orang di antaranya langsung bebas setelah memperoleh Remisi Khusus II.

Pemberian remisi dilaksanakan usai Salat Idulfitri yang diikuti seluruh WBP Muslim dan petugas rutan. Kegiatan berlangsung khidmat sebagai bagian dari pemenuhan hak warga binaan sekaligus upaya pembinaan untuk mendorong perubahan perilaku.

Dasar pemberian remisi mengacu pada Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dibacakan oleh Staf Subseksi Pelayanan Tahanan, Debby Subarda. Remisi diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan.

Kepala Rutan Kelas IIB Tamiang Layang, Agung Novarianto, mengatakan remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan bentuk kepercayaan negara yang harus dimaknai sebagai dorongan untuk memperbaiki diri.

"Remisi ini harus menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berproses menjadi pribadi yang lebih baik,” ujarnya.

Secara simbolis, Kepala Rutan bersama jajaran menyerahkan Surat Keputusan (SK) remisi kepada tiga perwakilan WBP. Penyerahan ini menjadi penanda harapan baru bagi warga binaan dalam menjalani masa pembinaan.

Dari total 206 WBP Muslim di rutan tersebut, sebanyak 157 orang menerima Remisi Khusus I (pengurangan sebagian masa pidana), sedangkan 3 orang memperoleh Remisi Khusus II atau langsung bebas. Sementara itu, 46 WBP belum mendapatkan remisi karena belum memenuhi persyaratan, seperti masih berstatus tahanan, masa pidana belum mencapai enam bulan, melakukan pelanggaran, atau masih dalam proses usulan.

Agung menegaskan, WBP yang memperoleh Remisi Khusus II tetap wajib memenuhi kewajiban lain jika masih memiliki pidana subsider.

"Jika masih ada kewajiban subsider, tetap harus dijalankan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Pemberian remisi ini diharapkan menjadi momentum bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan reintegrasi sosial setelah bebas. (zi/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes