KUALA PEMBUANG- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan menangkap seorang perempuan residivis yang diduga terlibat peredaran narkotika di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Kamis (5/3/2026).
Terduga pelaku berinisial J alias A.U diamankan sekitar pukul 13.05 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Ais Nasution, RT 005 RW 001, Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir.
Kapolres Seruyan, AKBP Beddy Suwendi, melalui Kasat Narkoba IPTU Dwi Triyanto, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
"Berdasarkan informasi itu, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendatangi rumah kontrakan yang ditempati terduga pelaku,” ujar IPTU Dwi kepada wartawan di Kuala Pembuang, Jum'at (6/3/2026).
Saat tiba di lokasi, pelaku berada di dalam rumah. Petugas menghadirkan dua saksi, memperlihatkan surat perintah tugas, dan melakukan penggeledahan.
Dari penggeledahan, petugas menemukan sebuah dompet hitam berisi dua dompet lain yang memuat 55 butir obat tanpa merek dengan berat bruto 28,69 gram; 11 paket diduga sabu dalam empat plastik klip, dengan total berat sekitar 1,38 gram; dan satu unit telepon genggam dan sebuah tas selempang berisi Rp3.063.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.
"Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Seruyan untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar IPTU Dwi.
Ia juga menyatakan, bahwa pelaku J alias A.U merupakan residivis kasus narkotika.
"Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah Kabupaten Seruyan," demikian IPTU Dwi. (gan/jp).















