PANGKALAN BUN- Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Barat menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 592,5 gram yang diduga berasal dari Kalimantan Barat. Tiga pria ditangkap dalam operasi tersebut, Senin (23/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial SA (45), RW (28), dan RP (26) diamankan di pinggir Jalan Pangkalan Bun–Kolam, RT. 06, Kelurahan Mendawai Seberang, Kecamatan Arut Selatan.
Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Theodorus Priyo Santosa melalui Kasat Narkoba AKP M. Yosep Sukma Wijaya, mengatakan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran sabu yang dibawa menggunakan mobil Toyota Rush warna hitam bernomor polisi KB 1583 OS dari wilayah Kalimantan Barat.
"Berdasarkan informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan para pelaku di lokasi,” ujarnya, Selasa (24/3/2026).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan enam paket sabu dalam plastik klip dengan berat kotor total 592,5 gram. Barang bukti disembunyikan di bawah kendaraan dengan berbagai cara, seperti dibungkus aluminium foil, plastik hitam, serta dimasukkan ke dalam potongan selang, kardus, dan botol air mineral yang diikat kawat.
"Modusnya cukup rapi untuk mengelabui petugas, yakni disembunyikan di bagian bawah mobil,” tambahnya.
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang lain, di antaranya pipet kaca, aluminium foil, kotak rokok, beberapa unit telepon genggam, serta satu unit mobil Toyota Rush yang digunakan pelaku.
Berdasarkan pemeriksaan awal, para pelaku mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Saat ini, ketiganya telah diamankan di Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026. (zi/jp).












