KUALA PEMBUANG- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan mengamankan dua pria berinisial I.A. dan H.R. yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
"Kedua pelaku kami tangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Samudin Gang Kauman, Kuala Pembuang I, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 13.00 WIB," ujar Kapolres Seruyan, AKBP Beddy Suwendi melalui Kasat Narkoba, IPTU Dwi Triyanto kepada wartawan, Senin (9/3/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan delapan paket yang diduga narkotika golongan I jenis sabu di dalam rumah kontrakan. Selain itu, tiga paket sabu lainnya ditemukan setelah sebelumnya dibuang oleh salah satu terduga pelaku melalui jendela rumah.
"Selain sabu, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu sendok sabu yang terbuat dari sedotan, 140 plastik klip kecil, satu timbangan digital, satu alat hisap sabu (bonk), dua unit telepon genggam, serta uang tunai Rp120.000 yang diduga hasil penjualan sabu," ujar IPTU Dwi.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di sebuah rumah kontrakan di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, anggota melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendatangi lokasi yang dimaksud.
"Saat tiba di TKP, anggota mendapati dua pria berada di dalam rumah kontrakan dan langsung mengamankannya," ujar IPTU Dwi.
Pada saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan dua warga setempat terhadap kedua pria tersebut. Dari I.A. ditemukan uang tunai Rp150.000 di saku celana depan sebelah kiri, sedangkan dari H.R. ditemukan uang tunai Rp100.000 di saku celana depan sebelah kiri.
Kemudian, dilanjutkan penggeledahan dan petugas menemukan delapan paket sabu beserta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Saat proses penggeledahan berlangsung, salah satu terduga pelaku juga diminta menunjukkan benda yang sebelumnya sempat ia lempar melalui jendela. Setelah diambil dan disaksikan para saksi, benda tersebut diketahui berisi tiga paket yang diduga narkotika jenis sabu.
"Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Seruyan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujar IPTU Dwi.
IPTU Dwi menegaskan, bahwa saat ini pihaknya juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut. (gan/jp).















