SAMPIT- Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Sampit, Jum'at (27/3/2026) sore.
Tersangka berinisial EP (48) diamankan di kediamannya di Jalan Iskandar Gang Rambai VI, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, sekitar pukul 16.00 WIB.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita delapan bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor total 35 gram. Barang haram tersebut ditemukan tersimpan di dalam sebuah botol kopi yang disembunyikan di lemari kamar tersangka.
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip kecil, potongan sedotan, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp950 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Kotim, AKP Suherman, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu yang kerap dilakukan tersangka.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas berhasil mengamankan tersangka di rumahnya. Saat penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang diakui milik tersangka,” ujarnya, Sabtu (28/3/2026).
Penangkapan dilakukan dengan disaksikan aparat setempat dan warga sekitar. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Kotim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. (zi/jp).
















